Berdasarkan PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan ZI, Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set),serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM (PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019). Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
E-Office
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu
Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
Keterbukaan Informasi Publik Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.
1. Pengaduan Lewat WA/SMS : 0812-9743-3974
2. Email : admin@ictapsel.sch.id
3. Kotak Saran / Ruang Pengaduan


