Area 3

Area III : Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan Sistem Manajemen SDM

Berdasarkan PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan ZI, Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set),serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  • Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  • Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Indikator

Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi, Penetapan kinerja individu. Didalam Peraturan MENPAN-RB No. 10 Tahun 2019, Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu:

Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;

Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya; dan

Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhdap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya.

Pola Mutasi Internal

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

unit kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;

unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan

unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola rotasi internal.

Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge); dan

Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.

Penetapan Kinerja Individu

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi;

ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;

telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; dan

hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.

Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan; dan

Sistem Informasi Kepegawaian

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

Pengaduan

1. Pengaduan Lewat WA/SMS : 0812-9743-3974

2. Email : admin@ictapsel.sch.id

3. Kotak Saran / Ruang Pengaduan

 

Bukti Eviden

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris tempus nisl vitae magna pulvinar laoreet. Nullam erat ipsum, mattis nec mollis ac, accumsan a enim. Nunc at euismod arcu. Aliquam ullamcorper eros justo, vel mollis neque facilisis vel. Proin augue tortor, condimentum id sapien a, tempus venenatis massa. Aliquam egestas eget diam sed sagittis. Vivamus consectetur purus vel felis molestie sollicitudin. Vivamus sit amet enim nisl. Cras vitae varius metus, a hendrerit ex. Sed in mi dolor. Proin pretium nibh non volutpat efficitur.

Penanggung Jawab

Nama Guru
Nama Guru
Nama Guru

Jam Layanan PTSP

  • Monday 09:00 - 14:00
  • Tuesday 09:00 - 14:00
  • Thursday 09:00 - 14:00
  • Saturday 09:00 - 14:00