Berdasarkan PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan ZI, Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set),serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi, Penetapan kinerja individu. Didalam Peraturan MENPAN-RB No. 10 Tahun 2019, Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu:
Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya; dan
Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhdap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya.
Pola Mutasi Internal
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
unit kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;
unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan
unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola rotasi internal.
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge); dan
Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
Penetapan Kinerja Individu
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi;
ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;
telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; dan
hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan; dan
Sistem Informasi Kepegawaian
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.
1. Pengaduan Lewat WA/SMS : 0812-9743-3974
2. Email : admin@ictapsel.sch.id
3. Kotak Saran / Ruang Pengaduan


